Kuasa Hukum PT UPS dan PT KYD Pertanyakan Peralihan Tanah di Desa Salira, Serang
Kabupaten Serang - Proses peralihan sebidang tanah di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) mempertanyakan riwayat penguasaan tanah, keberadaan dokumen Girik, hingga proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 25 Juni 2024 yang mencantumkan Burahim sebagai penjual dan Herianto sebagai pembeli.
Kuasa hukum PT UPS dan PT KYD, Kolonel Chk (Purn) Raden Hudi Purnomo, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut memiliki riwayat yang cukup panjang dan bermula dari hubungan perusahaan dengan Basturoh pada Tahun 2000 lalu.
Menurut Hudi pada tahun tersebut terjadi persoalan terkait dana perusahaan sekitar Rp33 juta yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai dan disaksikan Notaris Mastuti Betta, S.H., di Jakarta Utara.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan atas kewajibannya, Basturoh menyerahkan girik tanah kepada perusahaan. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Basturoh kepada Puguh Mulianto selaku pimpinan perusahaan," ujar Hudi saat ditemui di Serang, Selasa, (29/9/2026).
Lanjut Hudi mengatakan bahwa hubungan hukum tersebut kemudian diperkuat dengan Akta Kuasa Jual Nomor 9 tertanggal 29 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT H.M. Faal, S.H., M.H., di Cilegon.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen tersebut, objek tanah yang dimaksud berkaitan dengan tanah yang disebut berasal dari harta peninggalan Nawi bin Muhamad.
"Akta tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilihat bersama-sama dengan dokumen lain untuk mengetahui secara utuh riwayat objek tanah," katanya.
Persoalan kemudian berkembang dengan adanya perkara pidana terhadap Basturoh terkait penggelapan dana perusahaan pada periode 2006–2013.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Hudi mengatakan, dalam perkara tersebut Basturoh dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
"Nilai kerugian yang terbukti dalam perkara tersebut sebesar Rp633.327.000. Namun, angka tersebut berbeda dengan hasil audit internal perusahaan yang menurutnya mencatat kerugian lebih besar Rp6.131.109.864," katanya.
Persoalan lain muncul setelah diterbitkannya AJB tertanggal 25 Juni 2024 antara Burahim sebagai penjual dan Herianto sebagai pembeli.
Menurut Hudi, pihaknya mempertanyakan dasar dan proses peralihan tanah tersebut karena terdapat sejumlah dokumen yang, menurutnya, menunjukkan adanya riwayat penguasaan serta penjaminan atas Girik. Ia merujuk pada Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Salira Tengah, H. Sanudin, tertanggal September 2026.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Girik Nomor 472 atas nama Nawi bin Mohamad masih tercatat dalam Buku Letter C Desa/Kelurahan Salira Tengah. Surat itu juga menerangkan bahwa girik asli tersebut pernah dijaminkan kepada Paul Puguh Mulianto," ucap Hudi.
Hudi juga menyebutkan bahwa Pemerintah Desa mengetahui adanya AJB tertanggal 25 Juni 2024 antara Burahim dan Herianto setelah AJB tersebut diterbitkan.
Dalam surat yang sama, ia juga mengatakan bahwa pihak desa menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Pulo Ampel dan meminta agar AJB dibatalkan. Namun, pihak kecamatan menyampaikan bahwa pembatalan harus ditempuh melalui pengadilan.
Hudi mengatakan bahwa pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan rangkaian proses peralihan diperiksa secara menyeluruh.
"Yang kami pertanyakan adalah dasar dan proses peralihannya. Kami meminta agar riwayat penguasaan tanah, alas hak, dokumen pendukung, keterangan para saksi, sampai proses pembuatan AJB diperiksa secara menyeluruh," ujarnya.
Hudi juga menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr tidak memutus mengenai status kepemilikan maupun keabsahan peralihan Girik Nomor 472.
"Putusan tersebut merupakan perkara pidana mengenai penggelapan. Jadi, status dan riwayat tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan serta bukti-bukti lain yang relevan," katanya.
Hudi menambahkan bahwa persoalan status tanah dan proses peralihannya belum memperoleh putusan pengadilan yang secara khusus menguji persoalan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang tersedia.
Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proses peralihan tanah memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai dasar kewenangan penjual, dokumen yang digunakan dalam proses AJB, serta riwayat administrasi tanah.
"Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, yang kami minta adalah pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen. Kalau ada persoalan dalam proses peralihan, biarkan aparat dan lembaga yang berwenang mengujinya berdasarkan bukti," pungkasnya. (Red/As).

Posting Komentar