Dua Tahun SHM Tak Kunjung Terpecah, Warga Sabah Balau Desak Sertifikat Dikembalikan, Jeje Fahrudin Sulit Dikonfirmasi
𝙇𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜 𝙎𝙚𝙡𝙖𝙩𝙖𝙣— Persoalan pengurusan pecah sertifikat tanah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dikeluhkan warga. Sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah diserahkan untuk proses pemecahan sejak Agustus 2024 hingga kini diklaim belum juga selesai.
Keluhan tersebut disampaikan Sarah kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sarah, SHM milik orang tuanya awalnya diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Sabah Balau, Pujianto, untuk diproses pemecahan menjadi empat bagian.
Namun, dalam prosesnya, sertifikat tersebut disebut kemudian diserahkan kepada seorang yang disebut Sarah sebagai oknum BPN Lampung Selatan bernama Jeje Fahrudin, yang saat ini disebut telah berpindah tugas ke BPN Lampung Tengah.
Sarah mengaku hingga lebih dari dua tahun berlalu, sertifikat hasil pemecahan tersebut belum kunjung diterima.
"Sudah dua tahun lebih pecahan sertifikat itu tidak jadi. Setiap ditanya selalu dijanjikan, tetapi sampai sekarang belum selesai. Kalau memang tidak bisa memprosesnya, pulangkan sertifikat itu," tegas Sarah.
Kondisi tersebut membuat Sarah dan keluarganya khawatir terhadap keberadaan dokumen asli SHM yang disebut masih berada dalam proses pengurusan.
"Kami takut lama-lama hilang sertifikat itu. Kalau ditanya selalu ada saja alasannya, kadang ada musibah, kadang ada masalah," ujar Sarah.
Pembeli Tanah Ikut Terdampak
Persoalan tersebut ternyata juga berdampak kepada Udin, yang mengaku telah membeli tanah dari orang tua Sarah.
Udin menyampaikan dirinya menjadi pihak yang ikut dirugikan karena masih menunggu proses pemecahan sertifikat sebagai bagian dari kepastian dokumen atas tanah yang dibelinya.
"Saya juga jadi korban karena menunggu pecahan sertifikat tersebut. Saya membeli tanah dengan orang tua Sarah, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadi," jelas Udin.
Menurut Udin, ketidakjelasan proses tersebut membuat dirinya tidak memperoleh kepastian mengenai dokumen tanah yang menjadi dasar transaksi.
Jeje Sulit Dikonfirmasi
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam keluhan tersebut, awak media mencoba menghubungi Jeje Fahrudin melalui nomor telepon yang selama ini digunakan.
Saat pertama kali dihubungi, Jeje menjawab dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengendarai mobil.
Namun, ketika kembali dihubungi pada hari berikutnya sebanyak dua kali, telepon disebut hanya berdering dan tidak diangkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Jeje mengenai status SHM tersebut, termasuk kapan dokumen diterima, sejauh mana proses pemecahan telah dilakukan, apa kendalanya, serta kapan sertifikat akan dikembalikan kepada pemilik.
Sikap sulit dikonfirmasi tersebut kemudian menambah kekhawatiran Sarah dan Udin. Keduanya bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan lain di balik belum selesainya proses tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya pemeriksaan atau bukti yang sah.
Warga Minta Sertifikat Dikembalikan Jika Tak Bisa Diproses
Sarah dan Udin berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan.
Mereka meminta apabila proses pemecahan SHM memang tidak dapat dilakukan oleh pihak yang mengurusnya, dokumen asli tersebut segera dikembalikan kepada pemilik.
"Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang tidak bisa diproses, tolong sertifikatnya dikembalikan," kata Sarah.
Persoalan ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan, untuk memastikan status dokumen dan proses administrasi pemecahan SHM tersebut.
Kejelasan mengenai keberadaan dokumen, tahapan proses, serta pihak yang secara resmi menangani pengurusan menjadi penting agar tidak menimbulkan kekhawatiran lebih jauh di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jeje Fahrudin, Kepala Desa Sabah Balau Pujianto, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait persoalan tersebut.(Red)

Posting Komentar