Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026

Sukma.co.id

SURABAYA,- 18 September 2026 Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) khas Kabupaten Probolinggo secara resmi telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Sertifikat diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Tembakau Paiton VO tercatat dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273, di mana pemegang hak IG adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst.

Dalam keterangannya, Sekda Ugas Irwanto menyampaikan bahwa pencapaian ini bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan pengukuhan terhadap nilai warisan masyarakat Probolinggo.

Tembakau Paiton bukan sekadar komoditas pertanian. Ia adalah bagian dari identitas, potensi ekonomi, sekaligus kekayaan intelektual masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun," ujarnya.

Proses pengurusan Indikasi Geografis ini dimulai sejak pendaftaran pada 21 November 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif pada 6–9 Juli 2026. Sekda mengapresiasi dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Jatim yang telah mendampingi setiap tahapan.

Kami berharap pendampingan serupa juga dapat diberikan untuk Kopi Arabika Krucil, yang saat ini masih dalam proses pengajuan Indikasi Geografis," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, menjelaskan bahwa sertifikat IG memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga kualitas, reputasi, dan ciri khas Tembakau Paiton VO.

Perlindungan ini membuka peluang nilai tambah yang lebih besar bagi petani dan masyarakat. Ke depannya, konsistensi mutu harus terus dijaga melalui sinergi antara Pemkab, MPIG, petani, dan seluruh pemangku kepentingan agar karakteristik khasnya tetap terjaga," ungkapnya.

Dengan diserahkannya sertifikat ini, Tembakau Paiton VO kini resmi diakui sebagai produk unggulan berbasis potensi lokal yang dilindungi hukum, sekaligus memperkuat posisinya di pasar nasional maupun internasional.

Team : Redaksi 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026
  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026
  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026
  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026
  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026
  • Tembakau Paiton Voor-Oogst Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI Tahun 2026

Posting Komentar