Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?

Pesawaran — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SD Negeri 51 Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan. Kepala sekolah Fera Yulfa, S.Pd. diduga memegang kendali pencairan dan pengelolaan dana BOS, sementara posisi bendahara disebut-sebut hanya tercantum dalam struktur administrasi.

Informasi tersebut diterima redaksi dari sumber yang mempertanyakan pembagian tugas serta transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/11/2026), Fera Yulfa menghadirkan seorang guru bernama Pesah dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan bendahara BOS sekolah.

Namun, dalam proses konfirmasi lebih lanjut, muncul pertanyaan mengenai identitas bendahara yang diperkenalkan kepala sekolah tersebut. Awak media memperoleh informasi dari Wakil Komite SD Negeri 51 Gedong Tataan, Iwan, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian identitas antara bendahara yang disebutkan dan orang yang dihadirkan saat konfirmasi.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya bendahara BOS yang tercatat secara resmi di sekolah, siapa yang menjalankan fungsi administrasi keuangan, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan pengelolaan dana.

Publik pun berhak memperoleh penjelasan mengenai pembagian tugas antara kepala sekolah dan bendahara, termasuk mekanisme pencairan, penggunaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban dana BOS.

Transparansi Pengelolaan Dana BOS Dipertanyakan

Pengelolaan dana BOS harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kepala sekolah, bendahara, serta pihak terkait wajib menjalankan tugas masing-masing berdasarkan aturan pengelolaan dana pendidikan.

Karena itu, dugaan bahwa bendahara hanya menjadi nama dalam struktur sementara pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan kepala sekolah perlu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi.

Hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Fera Yulfa mengenai identitas bendahara BOS yang sah, mekanisme pencairan dana, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 51 Gedong Tataan maupun pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara terang dan berimbang.(Red) 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?
  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?
  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?
  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?
  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?
  • Kepsek Diduga Kuasai Dana BOS, Bendahara Cuma Pajangan! Ada Apa di SDN 51 Gedong Tataan?

Posting Komentar